DPD RI serahkan RUU Kelautan ke DPR

komite ii dewan perwakilan daerah (dpd) ri menyerahkan draf rancangan undang-undang (ruu) perihal kelautan beserta naskah akademiknya kepada badan legislasi dpr agar langsung dibahas menjadi produk undang-undang

ruu kelautan dan naskah akademiknya ini memberikan arah pembangunan indonesia dijadikan negara kelautan berorientasi dalam potensi laut, tutur la ode ida ketika rapat pleno melalui badan legislasi dpr ri di gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, senin.

rapat pleno badan legislasi dpr ri dipimpin oleh ketuanya ignatius mulyono daripada fraksi partai demokrat dan didampingi kaum wakilnya, yaitu anna mu`awanah (fraksi pkb) juga ahmad dimyati natakusumah (fraksi ppp).

sementara daripada dpd ri dipimpin oleh wakil ketua dpd la ode ida yang ditemani ketua komite ii bambang susilo.

kata la ode ida, ruu kelautan ini memberi usulagar potensi dan model dalam laut adalah arus utama pembangunan selama indonesia.

selama pembahasan substansi ruu, menurut dia, tim kerja dpd ri sudah mengharmonisasikannya dengan 35 hukum positif serta lalu merangkum hasilnya.

terhadap hukum positif yang mengandung kelemahan substansi, kami memberi usulpenyempurnaan uu sektor dimaksud, ujarnya.

pada kesempatan itu, ignatius mulyono menungkapkan, undang-undang sektor yang berinduk ke kelautan telah lahir lebih dahulu, akan tetapi induknya belum ada.

berlakunya 35 uu sektor yang berinduk ke kelautan tanpa keberadaan uu induk, berdasarkan dia, amat sulit memenage serta menggarap sinkronisasi.

dpr mesti melahirkan uu induknya. ruu kelautan ini nantinya mau menjadi uu induknya, katanya.

kata mulyono, di ini amat besar mengelola laut sebab ada banyak uu sektoral tidak adanya uu induk.

ketua komite ii dpd ri, bambang susilo menambahkan, dpd ri mencari naskah akademik juga draf ruu kelautan setelah sebelumnya menggarap kajian kepada 35 uu sektor, dan sasarannya ada aturan yang komprehensif soal kelautan, jangan sampai terkotak-kotak.

indonesia mesti menyampaikan pada dunia, kiranya laut indonesia termasuk laut sekitar, pada antara, juga di pada wilayah kepulauan indonesia, merupakan Satu kesatuan, katanya.

bambang menambahkan, sesudah perdana menteri indonesia dalam saat itu, djuanda kartawidjaja, mencetuskan deklarasi djuanda dalam 13 desember 1957 serta perserikatan bangsa-bangsa (pbb) mengesahkannya dengan konvensi hukum laut pbb pada 1982, yakni united nations convention on the law of the sea (unclos 1982).

melalui unlos 1982, menurut dia, pbb memutuskan indonesia untuk negara kepulauan, yaitu wilayah darat serta laut adalah bagian dan tak terpisahkan.

Informasi Lainnya: