ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar mengatakan hukum keluarga ketika ini dipandang belum pro terhadap hak dan kepentingan perempuan dan putri.
terutama sebab masih keberadaan hambatan kepada mereka agar mengakses hukum serta keadilan, kata akil, selama seminar tentang hak konstitusional hawa, dalam jakarta, senin.
akil menunjukan akses hukum juga keadilan terpeleihara dalam uud 1945 sebagai salah Salah satu hak konstitusional.
karena itu, lanjutnya, ide sistem pengadilan keluarga dan terintegrasi dipandang sebagai salah Salah satu langkah awal yang patut dipertimbangkan, terutama untuk mengatasi juga melaksanakan persoalan dualisme serta dikotomi hukum.
Informasi Lainnya:
akil dan menegaskan kiranya pihaknya mendukung gagasan untuk menciptakan pembentukan pengadilan keluarga bila mampu menyerahkan harapan baru untuk menyerahkan akses yang lebih menarik terhadap perempuan juga anak-anak memperoleh keadilan.
ketua mk menungkapkan bawa telah ada ketentuan dan relatif menyerahkan perlindungan kepada hak-hak kontitusional perempuan, namun masih ada ketentuan yang masih dirasakan kurang adil terhadap wanita.
wajar kalau dorongan untuk mengerjakan untuk menggarap reformasi hukum keluarga terkristalisasi merupakan agenda penting dan perlu diperjuangkan, terutama bagaimana hak-hak konstitusional hawa mampu diletakkan dalam posisi yang equal, ujarnya.