Timwas Century minta KPK dalami surat kuasa Boediono

fakta masih seputar persentasi bank century berupa surat kuasa gubernur bank indonesia (bi) terhadap tiga pejabat bi dianggap telah lumayan alasan bagi komisi pemberantasan korupsi (kpk) agar memeriksa lagi mantan gubernur bi boediono dan kini menjabat sebagai wakil presiden.

merespons fakta surat kuasa gubernur bi terhadap tiga pejabat bi saat itu, komisi iii dpr berencana memanggil boediono. jauh lebih berguna adalah respons kpk. telah barang tentu kpk mesti mempelajari dulu dokumen surat kuasa tersebut, papar anggota tim pengawas bank century dpr ri, bambang soesatyo di gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, selasa.

dikatakannya, warga pasti baru mesti disadari bahwa tak berlarut setelah penetapan budi mulya dan siti chalimah fajriah dibuat tersangka persentasi bank century pada penghujung tahun 2012, pimpinan kpk sempat menegaskan bahwa jika baru dibutuhkan, kpk mampu memeriksa lagi boediono.

dalam rapat dengan komisi iii dpr bulan februari 2012, ketua kpk dan menegaskan lagi kiranya pemeriksaan budi mulya dapat dikembangkan supaya mempelajari peran dan keterlibatan boediono, ujar anggota komisi iii dpr ri itu.

Informasi Lainnya:

menurutnya, fakta surat kuasa tersebut merupakan faktor yang melengkapi alasan kpk untuk memeriksa dulu boediono.

surat dewan gubernur bi yang ditandatangani boediono tersebut memberi kuasa supaya menandatangani akta gadai serta fasilitas pendanaan jangka pendek (fpjp) pada bank century.

ternyata, volume fpjp agar bank century bermasalah. karena, ketua kssk sri mulyani mengaku hanya bertanggungjawab atas fpjp sebesar rp637 miliar, katanya.

harus ada pihak serta institusi lain yang mempertanggungjawabkan sisa fpjp lainnya yang jumlahnya lebih dari rp6 triliun itu. dalam konteks itulah, gubernur bi saat tersebut yang mesti bertanggungjawab karena dana kas triliunan rupiah itu dikeluarkan dari gudang bi, tutur bambang soesatyo.