pengadilan tindak pidana korupsi jambi mulai menyidangkan dua terdakwa jumlah dugaan korupsi pengadaan 165 sapi yang berdampak pada negara rp84 juta.
jaksa penuntut umum (jpu) willy di hadapan hakim tipikor jambi diketuai mahfuddin dalam jambi, senin mendakwa teguh effendi dan dedi suryiadi telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama ataupun sendiri.
kedua terdakwa diundang selama persidangan jumlah dugaan korupsi pengadaan sapi di kabupaten tanjung jabung barat (tanjabbar) dan menyebabkan kerugian negara senilai rp84 juta lebih.
dalam dakwaan jpu, terdakwa teguh effendi adalah direktur pt trimitra pratama sedangkan pejabat pembuat komitmen (ppk) dedi suryadi didakwa pasal berlapis, yakni pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah melalui undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.
Informasi Lainnya:
dalam angka proyek dikerjakan selama dinas peternakan serta perikanan pada kabupaten tanjung jabung barat.
kasus ini terungkap sesudah diperiksa akan tetapi proyek pengadaan sapi ini tak sesuai melalui spesifikasi serta tak mengikuti kriteria supaya pengadaan 165 ekor sapi, terdiri daripada 150 betina dan 15 jantan.
ratusan ekor sapi pengadaan tersebut tak diuji juga ada 16 ekor terjangkit penyakit dan sementara sapi tak mampu tambah besar biak sebab infeksi sampai kasusnya terungkap.
sidang kedua terdakwa korupsi pengadaan sapi tersebut ingin dilanjutkan pada pekab depan melalui agenda pemeriksaan saksi.