sekitar 300 karyawan terancam phk serta supaya ternyata dirumahkan, karena sejumlah perusahaan tambang batu bara di kabupaten penajam paser utara, kalimantan timur, berhenti beroperasi akibat menurunnya harga masih bara.
kapala bidang tenaga kerja, dinas tenaga kerja juga sosial (disnakersos) kabupaten penajam paser utara, sorijan sihombing, rabu, mengajarkan, keputusan perusahaan batu bara untuk merumahkan kaum karyawannya, karena tak ada aktivitas perusahaan selama lapangan, oleh karenanya kurang lebih 300 karyawan agar akan tetapi dirumahkan sambil menanti harga batu bara normal tinggal.
tapi, gaji mereka tetap dibayarkan. tapi bila kondisinya masih semisal ini, harga batu bara tak meningkat, maka tidak menutup kemungkinan mereka hendak di-phk, ungkap sorijan.
saat ini menurut sorijan, terdapat lima perusahaan tambang batu bara yang telah merumahkan para karyawannya.
Informasi Lainnya:
selain perusahaan tambang batu bara, pihaknya juga sudah melayani laporan dari sejumlah perusahaan kelapa sawit yang memikirkan pengurangan karyawan.
pengurangan karyawan mereka lakukan sebab harga sawit selama pasar internasional dan mengalami penurunan. perusahaan yang sudah menungkapkan ingin terjadi pengurangan merupakan wkp, stn serta agro indomas, kata sorijan.
bagi perusahaan, manakala harga tak mengalami peningkatan dengan demikian biaya operasional terlebih agar gaji karyawan tak sebanding melalui penghasilan.
tapi, itu baru sebatas penyampaian rencana mereka namun tersebut dapat saja terjadi manakala harga sawit tidak naik, ujar sorijan yang mengaku belum mengetahui secara tentu angka karyawan yang mau dalam phk, karena masih dalam perencanaan serta belum ada permohonan dipercaya ke disnakersos.