AJI: jurnalis berkompeten harus digaji layak

aliansi jurnalis independen (aji) padang mendesak perusahaan media memberikan upah baik bagi jurnslis dan sudah lulus uji kompetensi (ukj).

pernyataan itu diungkapkan ketua aji padang hendra makmur selama rangka memperingati hari buruh internasional (may day) 1 mei 2013.

tanpa perbaikan kesejahteraan, ukj tak ingin banyak berarti memperbaiki kondisi semua masalah jurnalisme selama indonesia, katanya,

seiring mulai gencarnya pelaksanaan ukj belakangan ini, aji padang mencermati banyak langkah maju di mengupayakan peningkatan standar kompetensi juga kapasitas jurnalis pada menjalankan profesinya.

Informasi Lainnya:

saat ini setidaknya 3.000 jurnalis telah lulus ukj dalam jenjang wartawan utama, madya dan muda dan diselenggarakan lima lembaga penguji kompetensi. kasus itu hendak terus bertambah dalam waktu dekat.

aji padang memandang, semangat peningkatan kapasitas jurnalis ini semestinya menyebabkan perusahaan media memperbaiki kesejahteraan jurnalis. manakala upaya tersebut tidak ditindaklanjuti melalui peningkatan kesejahteraan wartawan, dengan demikian standar kompetensi wartawan tak ingin melaksanakan seluruh masalah profesionalisme pada dunia pers dan terjadi akhir-akhir ini.

untuk memutuskan upah baik kepada jurnalis, perusahaan media bisa mempedomani standar upah pantas dan telah dikeluarkan aji di berbagai kota.

jurnalis pada sumaetra barat melalui masa kerja 1 sampai 3 tahun, aji padang memutuskan upah bagus sebesar rp2.912.066, katanya.

ia menyampaikan, penetapan upah bagus tersebut dilaksanakan melalui menginvetarisasi pemakaian jurnalis sehari-hari meliputi komponen pemakaian makan, sandang serta perumahan serta pemakaian yang lain, semisal transportasi, komunikasi, kesehatan, rekreasi, sosial kemasyarakatan, bacaan, alat kerja serta tabungan serta menggarap survey harga ke pasar.

penetapan upah baik versu aji bisa menjadi acuan dan relevan selama standar pengupahan jurnalis berkompeten. penyampaian standar upah pantas jurnalis ini dan usah dilaksanakan agar perusahaan media, jurnalis serta pekerja media dapat menjadikannya ukuran pada merumuskan dan menegosiasikan kualitas upah bagi jurnalis juga ataupun karyawan perusahaan media.

kondisi terkini menjadi indikasi, kesejahteraan mayoritas jurnalis di indonesia tergolong dalam sumatra barat, baru memprihatinkan. masih banyak buruh intelektual itu dan digaji dengan upah tidak bisa, malahan dan lebih miris, digaji selama bawah upah minimum provinsi.

kondisi ini juga diperparah dengan kehadiran semua jumlah pemecatan sepihak jurnalis oleh perusahaan media, sikap anti serikat pekerja, serta keberadaan pengabaian hak-hak jurnalis dan berusaha dibuat koresponden, kontributor juga stringer dengan perusahaan media.