warga kota bandarlampung diminta cukup menulis nomor induk kependudukan (nik) dan nama lengkap dan tertera selama ktp elektronik, tak mesti pada fotokopi sebab mampu menyebabkan kerusakan selama chip-nya.
warga bandarlampung cukup menuliskan nik dan nama tersedia saja apabila mau melamar kerja, tidak perlu di fotokopi dan bisa merusak chip dalam e-ktp, tutur kepala dinas kependudukan serta laporan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi ketika ditemui dalam ruangannya, pada bandarlampung, selasa.
ia menungkapkan bahwa pelarangan mengerjakan fotokopi ini berdasarkan surat edaran menteri di negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, tentang pemanfaatan e-ktp melalui menggunakan card raeder. instansi pemerintah dan perbankan pun mesti bisa menyiapkan card reader untuk mengatasi permasalahan ini. jangan sampai e-ktp mengalami kerusakan, akibat begitu sering pada fotokopi.
pihak instansi juga perusahaan harus mempunyai card reader sendiri karena bagian pemerintah tak menganggarkannya, kata dia.
Informasi Lainnya:
- Bagaiman promosi melalui iklan
- Tips Pemeliharaan Mobil di Musim Hujan
- Tips dalam beriklan
- Tips Pemeliharaan Mobil di Musim Hujan
terkait supaya e-ktp dan sudah rusak lanjut dia, pihak disdukcapil tidak dapat menggantinya mengingat peralatan supaya perekaman e-ktp belum diperuntukkan kepada daerah, ternyata tahun depan masih mampu diselenggarakan. karena alat tersebut ketika ini belum diperuntukan supaya daerah.
tahun ini daerah belum bisa mengganti yang rusak, 2014 baru dapat dilakukan perekaman sendiri, katanya.
sementara tersebut, direktur pusat strategi serta kebijakan umum (pusbik) lampung aryanto menilai menteri pada negeri (mendagri) telah lalai pada pelaksanaan e-ktp mengenai masih diinformasikannya kepada umum larangan agar tak diharamkan menggarap fotokopi, laminating dan scaner.
mendagri sudah lalai karna telat menginformasikan masalah ini setelah e-ktp maka serta digunakan penduduk. mendagri juga harus bertanggungjawab karena sudah menerima konsorsium perusahaan pencetak e-ktp dengan mutu chip dan buruk dan dibawah standar kartu atm makanya tidak susah rusak, tutur dia.
jadi pada hal ini bukan salah disdukcapil daerah, dan harus dilaksanakan ketika ini menyosialisasikan masalah tersebut ke penduduk. serta warga perlu menggugat mendagri ke kpk. warga pun bisa mencari e-ktp sesuai melalui petunjuk disdukcapil daerahnya, apabila membeli nik saja itu wajib diselenggarakan.
yang butuh data identitas negara bukan rakyat, jika data tersebut rusak bukan urusan rakyat dulu ternyata mendagri, katanya menambahkan.