Karyawan BUMN gugat menteri nyaleg ke MK

dua karyawan bumn, fx arief poyuono serta satya wijayantara, menggugat para menteri dan merupakan bakal calon legislatif melalui menguji pasal 51 ayat (1) huruf k uu nomor 8 tahun 2012 mengenai pemilu legislatif ke mahkamah konstitusi (mk).

kami hendak menuntut agar menteri yang sekarang merupakan caleg juga mundur daripada jabatannya, semisal halnya pegawai bumn yang diharuskan mundur menurut uu pemilu, kuasa kuasa hukum pemohon, habiburokhman, saat daftar selama mk jakarta, senin.

pasal 51 ayat (1) huruf k uu pemilu berbunyi: bakal calon anggota dpr, dprd provinsi, dan dprd kabupaten/kota adalah warga negara indonesia dan harus mengikuti syarat ... (k) mengundurkan diri dibuat kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota tni, anggota kepolisian negara republik indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan dalam bumn dan/atau bumn ataupun bumd lain yang anggaraannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan melalui surat pengunduran diri dan tak mampu ditarik tinggal.

menurut habib, asli menteri mempunyai kewenangan serta kekuasaan dan jauh lebih sulit dari pegawai bumn juga seharusnya menteri mundur dari jabatannya saat berkembang dijadikan caleg.

Informasi Lainnya:

aturan dan tidak mengharuskan menteri mundur saat mencalonkan diri menjadi caleg tidak mencerminkan keadilan juga persamaan pada wajah hukum.

kalau karyawan bumn saja mesti mundur. menteri dan kewenangannya lebih besar dan kekuasaannya juga jauh lebih tinggi, berdasarkan kami serta mesti mundur, tegasnya.

habiburokhman menilai menteri yang tidak mundur daripada jabatannya saat merupakan caleg rawan menyalahgunakan wewenang, kebijakan, dan anggaran untuk menguntungkan dirinya sendiri.

indikasi penyalahgunaan jabatan juga fasilitas menteri terlihat daripada kehadiran iklan menteri koperasi dan upaya-upaya kecil menengah, syarif hasan di salah Satu tv. itu menguntungkan dirinya sebagai caleg karena mampu mendongkrak elektabilitas, ungkapnya.

oleh sebab itu, pemohon meminta mk memberi tafsir bersyarat atas pasal itu dengan menambahkan syarat kiranya menteri dan harus mundur.

setidaknya ada sepuluh menteri kabinet yang daftar merupakan caleg.

kesepuluh menteri itu daripada partai demokrat sebanyak lima, yakni menteri energi serta sumber daya manusia (esdm) jero wacik, menteri perhubungan evert erenst mangindaan, menteri hukum dan hak asasi manusia amir syamsuddin, menteri koperasi serta upaya-upaya kecil menengah (ukm) syariefuddin hasan, juga menteri pemuda serta olahraga roy suryo.

selanjutnya dua daripada partai keadilan sejahtera (pks), yakni menteri komunikasi dan informatika tifatul sembiring, juga menteri pertanian suswono, Satu daripada partai amanat nasional (pan), yakni menteri kehutanan zulkifli hasan juga dua dari partai kebangkitan bangsa, yaitu menteri tenaga kerja juga transmigrasi muhaimin iskandar dan menteri pembangunan daerah tertinggal helmy faishal zaini.